Kerukunan
beragama di tengah keanekaragaman budaya merupakan aset dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa,
Pancasila telah teruji sebagai alternatif yang paling tepat untuk
mempersatukan masyarakat Indonesia yang sangat majemuk di bawah suatu
tatanan yang inklusif dan demokratis. Sayangnya wacana mengenai
Pancasila seolah lenyap seiring dengan berlangsungnya reformasi.
Berbagai
macam kendala yang sering kita hadapi dalam mensukseskan kerukunan
antar umat beragama, dari luar maupun dalam negeri kita sendiri. Namun
dengan kendala tersebut warga Indonesia selalu optimis, bahwa dengan
banyaknya agama yang ada di Indonesia, maka banyak pula solusi untuk
menghadapi kendala-kendala tersebut. Dari berbagai pihak telah sepakat
untuk mencapai tujuan kerukunan antar umat beragama di Indonesia seperti
masyarakat dari berbagai golongan, pemerintah, dan
organisasi-organisasi agama yang banyak berperan aktif dalam masyarakat.
Keharmonisan
dalam komunikasi antar sesama penganut agama adalah tujuan dari
kerukunan beragama, agar terciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman,
kekerasan hingga konflik agama.
Kerukunan
merupakan kebutuhan bersama yang tidak dapat dihindarkan di Tengah
perbedaan. Perbedaan yang ada bukan merupakan penghalang untuk hidup
rukun dan berdampingan dalam bingkai persaudaraan dan persatuan.
Kesadaran akan kerukunan hidup umat beragama yang harus bersifat
Dinamis, Humanis dan Demokratis, agar dapat ditransformasikan kepada
masyarakat dikalangan bawah sehingga, kerukunan tersebut tidak hanya
dapat dirasakan/dinikmati oleh kalangan-kalangan atas/orang kaya saja.
Karena, Agama tidak bisa dengan dirinya sendiri dan dianggap dapat
memecahkan semua masalah. Agama hanya salah satu faktor dari kehidupan
manusia.
Mungkin
faktor yang paling penting dan mendasar karena memberikan sebuah arti
dan tujuan hidup. Tetapi sekarang kita mengetahui bahwa untuk mengerti
lebih dalam tentang agama perlu segi-segi lainnya, termasuk ilmu
pengetahuan dan juga filsafat. Yang paling mungkin adalah mendapatkan
pengertian yang mendasar dari agama-agama. Jadi, keterbukaan satu agama
terhadap agama lain sangat penting.
Kalau
kita masih mempunyai pandangan yang fanatik, bahwa hanya agama kita
sendiri saja yang paling benar, maka itu menjadi penghalang yang paling
berat dalam usaha memberikan sesuatu pandangan yang optimis. Namun
ketika kontak-kontak antaragama sering kali terjadi sejak tahun 1950-an,
maka muncul paradigma dan arah baru dalam pemikiran keagamaan. Orang
tidak lagi bersikap negatif dan apriori terhadap agama lain. Bahkan
mulai muncul pengakuan positif atas kebenaran agama lain yang pada
gilirannya mendorong terjadinya saling pengertian.
Di
masa lampau, kita berusaha menutup diri dari tradisi agama lain dan
menganggap agama selain agama kita sebagai lawan yang sesat serta penuh
kecurigaan terhadap berbagai aktivitas agama lain, maka sekarang kita
lebih mengedepankan sikap keterbukaan dan saling menghargai satu sama
lain.
Menurut
Dr. Ali Masrur, M.Ag, salah satu masalah dalam komunikasi antar agama
sekarang ini, khususnya di Indonesia, adalah munculnya sikap toleransi
malas-malasan (lazy tolerance) sebagaimana diungkapkan P. Knitter. Sikap
ini muncul sebagai akibat dari pola perjumpaan tak langsung (indirect
encounter) antar agama, khususnya menyangkut persoalan teologi yang
sensitif. Sehingga kalangan umat beragama merasa enggan mendiskusikan
masalah-masalah keimanan. Tentu saja, dialog yang lebih mendalam tidak
terjadi, karena baik pihak yang berbeda keyakinan/agama sama-sama menjaga jarak satu sama lain.
Masing-masing
agama mengakui kebenaran agama lain, tetapi kemudian membiarkan satu
sama lain bertindak dengan cara yang memuaskan masing-masing pihak. Yang
terjadi hanyalah perjumpaan tak langsung, bukan perjumpaan
sesungguhnya. Sehingga dapat menimbulkan sikap kecurigaan diantara
beberapa pihak yang berbeda agama, maka akan timbullah yang dinamakan
konflik.
Faktor
Politik, Faktor ini terkadang menjadi faktor penting sebagai kendala
dalam mncapai tujuan sebuah kerukunan antar umat beragama khususnya di
Indonesia, jika bukan yang paling penting di antara faktor-faktor
lainnya. Bisa saja sebuah kerukunan antar agama telah dibangun dengan
bersusah payah selama bertahun-tahun atau mungkin berpuluh-puluh tahun,
dan dengan demikian kita pun hampir memetik buahnya.
Namun
tiba-tiba saja muncul kekacauan politik yang ikut memengaruhi hubungan
antaragama dan bahkan memorak-porandakannya seolah petir menyambar yang
dengan mudahnya merontokkan “bangunan dialog” yang sedang kita
selesaikan. Seperti yang sedang terjadi di negeri kita saat ini, kita
tidak hanya menangis melihat political upheavels di negeri ini, tetapi
lebih dari itu yang mengalir bukan lagi air mata, tetapi darah; darah
saudara-saudara kita, yang mudah-mudahan diterima di sisi-Nya. Tanpa
politik kita tidak bisa hidup secara tertib teratur dan bahkan tidak
mampu membangun sebuah negara, tetapi dengan alasan politik juga kita
seringkali menunggangi agama dan memanfaatkannya.
Di
kalangan Islam, pemahaman agama secara eksklusif juga ada dan
berkembang. Bahkan akhir-akhir ini, di Indonesia telah tumbuh dan
berkembang pemahaman keagamaan yang dapat dikategorikan sebagai Islam
radikal dan fundamentalis, yakni pemahaman keagamaan yang menekankan
praktik keagamaan tanpa melihat bagaimana sebuah ajaran agama seharusnya
diadaptasikan dengan situasi dan kondisi masyarakat. Mereka masih
berpandangan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan dapat
menjamin keselamatan menusia. Jika orang ingin selamat, ia harus memeluk
Islam. Segala perbuatan orang-orang non-Muslim, menurut perspektif
aliran ini, tidak dapat diterima di sisi Allah.
Pandangan-pandangan
semacam ini tidak mudah dikikis karena masing-masing sekte atau aliran
dalam agama tertentu, Islam misalnya, juga memiliki agen-agen dan para
pemimpinnya sendiri-sendiri. Islam tidak bergerak dari satu komando dan
satu pemimpin. Ada banyak aliran dan ada banyak pemimpin agama dalam
Islam yang antara satu sama lain memiliki pandangan yang berbeda-beda
tentang agamanya dan terkadang bertentangan. Tentu saja, dalam agama
Kristen juga ada kelompok eksklusif seperti ini. Kelompok Evangelis,
misalnya, berpendapat bahwa tujuan utama gereja adalah mengajak mereka
yang percaya untuk meningkatkan keimanan dan mereka yang berada “di
luar” untuk masuk dan bergabung. Bagi kelompok ini, hanya mereka yang
bergabung dengan gereja yang akan dianugerahi salvation atau keselamatan
abadi. Dengan saling mengandalkan pandangan-pandangan setiap sekte
dalam agama teersebut, maka timbullah sikap fanatisme yang berlebihan.
Dari
uraian diatas, sangat jelas sekali bahwa ketiga faktor tersebut adalah
akar dari permasalahan yang menyebabkan konflik sekejap maupun
berkepanjangan.
Setiap negara di dunia memiliki keunikan tersendiri dalam membina
dan memelihara kerukunan umat beragama, tak terkecuali Indonesia.
Keunikan tersebut terjadi karena bermacam-macam faktor seperti sejarah,
politik, sosial, budaya/etnis, geografi, demografi, pendidikan, ekonomi,
serta faktor keragaman agama itu sendiri.
Di Indonesia sendiri, sejak zaman pra-sejarah sudah berkembang
berbagai agama dan kepercayaan, baik agama asli seperti animisme,
dinamisme, maupun agama impor yang dibawa oleh pendatang dari Barat
maupun Timur. Agama-agama ini dibawa melalui jalur perdagangan, politik
imperialisme, dan misi agama (gold, glory, and gospel). Semenjak itulah
agama-agama yang ada di Indonesia terus berkembang dan diikuti oleh
semakin bertambahnya jumlah para pemeluk, hingga saat ini tak kurang ada
enam agama resmi yang diakui oleh negara yaitu Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Budha, dan Konghuchu, ditambah dengan bermacam-macam
aliran/sekte lainnya. Meskipun demikian situasi kerukunan umat beragama
di Indonesia relatif terpelihara dengan baik.
Untuk melihat bagaimana kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia, mari kita tinjau dulu sekilas keadaan Indonesia.
MENGENAL SEKILAS INDONESIA
Indonesia atau nama resminya Republik Indonesia yang merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945 adalah salah satu negara di dunia yang
wilayahnya dilintasi khatulistiwa, sehingga memiliki iklim tropis yang
hanya mengenal dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau. Keadaan
ini berpengaruh terhadap keragaman flora dan fauna, serta kekayaan alam.
Keanekaragaman hayatinya adalah yang terbesar kedua di dunia.
Wilayahnya terletak di antara dua benua yaitu Asia dan Australia, dan
dua Samudera yaitu Pasifik dan Hindia pada 6º LU dan 11º
LS, serta 95º BT dan 141º
BT.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508
pulau, terbentang jauh memanjang dari Sabang sampai Merauke tak kurang
dari 5000 km, sehingga pembagian waktunya dibagi atas tiga wilayah waktu
yaitu Waktu Indonesia bagian Barat (WIB), Waktu Indonesia bagian Tengah
(WITA), dan Waktu Indonesia bagian Timur (WIT).
Sumber daya alam atau kekayaan alam tersebar di daratan maupun
perairan seperti laut, sungai dan danau. Populasinya lebih dari 237 juta
jiwa (menurut sensus tahun 2010) dengan kepadatan penduduk sebesar
124/km persegi. Terdiri dari tak kurang 1.128 suku bangsa dengan aneka
tradisi, adat, budaya dan bahasa yang masih terpelihara hingga kini.
Berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim
terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Dengan
kondisi seperti di atas, menjadikan Indonesia sebagai negara yang
memiliki spesifikasi dan keunikan-keunikan tersendiri.
Secara umum, spesifikasi atau keunikan-keunikan itu antara lain:
a. Indonesia luas wilayahnya menempati urutan ketujuh di dunia.
b. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
c. Wilayah Indonesia sedemikian strategis, terletak di antara dua benua
dan dua samudra yang terdiri dari belasan ribu pulau yang bertebaran di
sekitar garis khatulistiwa dan alamnya relatif subur dan indah.
d. Jumlah penduduknya menempati urutan keempat di dunia dan mayoritas beragama Islam.
Khusus mengenai kondisi penduduk Indonesia maka keunikan-keunikannya antara lain, adalah:
a. Penduduk Indonesia sedemikian majemuk, baik mengenai banyaknya suku
bangsa, budaya, bahasa daerah, agama/kepercayaan yang dianut dan
sebagainya.
b. Pada dasarnya bangsa Indonesia cinta damai demi persatuan dan
kesatuan bangsa dengan tidak memasalahkan perbedaan-perbedaan tersebut
di atas.
INDONESIA YANG PLURAL DAN MULTIKULTURAL
Menurut para ahli, masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk
(plural society) dan masyarakat multikultural (multikultural society).
Pluralisme masyarakat adalah salah satu ciri utama dari masyarakat
multikultural yaitu suatu konsep yang menunjuk kepada suatu masyarakat
yang mengedepankan pluralisme budaya. Budaya adalah istilah yang
menunjuk kepada semua aspek simbolik dan yang dapat dipelajari tentang
masyarakat manusia, termasuk kepercayaan, seni, moralitas, hukum dan
adat istiadat. Dalam masyarakat multikultural konsepnya ialah bahwa di
atas pluralisme masyarakat itu hendaknya dibangun suatu rasa kebangsaan
bersama tetapi dengan tetap menghargai, mengedepankan, dan membanggakan
pluralisme masyarakat itu.
Dengan demikian ada tiga syarat bagi adanya suatu masyarakat multikultural, yaitu:
a. Adanya pluralisme masyarakat.
b. Adanya cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama.
c. Adanya kebanggaan terhadap pluralisme itu. (Lubis, 2005).
Indonesia sendiri bahkan sejak permulaan sejarahnya telah bercorak
majemuk. Oleh karena itu ungkapan "Bhineka Tunggal Ika" (berbeda-beda
tetapi tetap satu) yang disepakati sebagai simbol pemersatu negara
Nusantara ketika berada di bawah kekuasaan Majapahit, merupakan sebuah
simbol pengakuan akan kemajemukan Indonesia dan menjadi sangat tepat
untuk menggambarkan realitas ke-Indonesiaan. Ungkapan itu sendiri
mengisyaratkan suatu kemauan yang kuat, baik di kalangan para pendiri
negara, pemimpin maupun di kalangan rakyat, untuk mencapai suatu bangsa
dan negara Indonesia yang bersatu.
Sekalipun terdapat unsur-unsur yang berbeda, namun kemauan untuk
mempersatukan bangsa sesungguhnya mengatasi keanekaragaman itu tanpa
menghapuskannya atau mengingkarinya. Keinginan bersama untuk tetap
menghargai perbedaan dan memahaminya sebagai realitas kehidupan,
sesungguhnya dapat menjadi potensi kesadaran etik pluralisme dan
multikulturalisme di Indonesia. Pada dasarnya pula, hal tersebut dapat
membentuk kebudayaan Indonesia masa depan yang bertumpu pada kesadaran
akan kemajemukan yang membangun bangsa Indonesia. (Zubair, t.t).
Memang tidak bisa dipungkiri dengan adanya kemajemukan dalam
berbagai hal tersebut merupakan masalah yang rawan dan sering memicu
ketegangan atau konflik antar kelompok termasuk masalah agama.
Kemajemukan atau perbedaan itu tidaklah terjadi dalam satu waktu saja.
Proses yang dialami oleh masing-masing individu dalam masyarakat
menciptakan keragaman suku dan etnis, yang membawa pula kepada
bentuk-bentuk keragaman lainnya. Keadaan ini benar-benar disadari oleh
generasi terdahulu, perintis bangsa cikal-bakal negara Indonesia dengan
mencanangkan filosofi keragaman dalam persatuan atau yang dikenal dengan
nama Bhinneka Tunggal Ika itu.
TRI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Menyadari fakta kemajemukan Indonesia itu, pemerintah telah
mencanangkan konsep Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia pada era
tahun 1970-an. Tri Kerukunan Umat Beragama tersebut ialah kerukunan
intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan
antara umat beragama dengan pemerintah.
Tujuan utama dicanangkannya Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
adalah agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekalipun
banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar
tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam
menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya. Pada
gilirannya, dengan terciptanya tri kerukunan itu akan lebih memantapkan
stabilitas nasional dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pertama: Kerukunan Intern Umat Beragama
Perbedaan pandangan dalam satu agama bisa melahirkan konflik di dalam
tubuh suatu agama itu sendiri. Perbedaan mazhab adalah salah satu
perbedaan yang nampak nyata. Kemudian lahir pula perbedaan ormas
keagamaan. Walaupun satu aqidah, misalnya Islam-perbedaan sumber
penafsiran, penghayatan, kajian, pendekatan terhadap Al-Quran dan
AsSunnah terbukti mampu mendisharmoniskan intern umat beragama.
Konsep ukhuwwah islamiyah merupakan salah satu sarana agar tidak
terjadi ketegangan intern umat Islam yang meyebabkan peristiwa konflik.
Konsep ini mengupayakan berbagai cara agar tidak saling mengklaim
kebenaran. Justru menghindarkan permusuhan karena perbedaan mazhab dalam
Islam. Semuanya untuk menciptakan kehidupan beragama yang tenteram,
rukun, harmonis, dan penuh kebersamaan.
Sebab pendiri mazhab sendiri tidak pernah mengklaim bahwa
pendapatnyalah yang paling benar. Justru para pengikut mazhablah yang
selalu bersikap fanatisme buta meskipun kadangkala tanpa dasar berpijak
yang kokoh. Sikap-sikap seperti inilah yang harus benar-benar disadari
oleh masing-masing individu di antara umat untuk dirubah secara perlahan
dengan cara memperbanyak mendengar, melihat, belajar, mengamati, dan
berdiskusi dengan kelompok (mazhab lain).
Sebab pada hakikatnya semua umat Islam tanpa terkecuali hanya
berpegang kepada dua landasan pokok saja yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Di masa dahulu, kini, bahkan masa yang akan datang kedua landasan pokok
itu tidak akan pernah berubah kedudukannya dalam Islam. Hadits
Rasulullah saw menegaskan bahwa seseorang atau kelompok tidak akan sesat
selamanya selagi mereka tetap berpegang kepada dua warisan beliau yaitu
Kitabullah (al-Qur`an) dan Sunnah.
Lebih dari itu, dalam Islam seorang muslim memiliki kebebasan
berfikir dan menyatakan pendapat sebagai salah satu hak asasi. Seorang
muslim yang lain tak perlu berkecil hati menghadapi perbedaan pendapat
umat tentang masalah-masalah agama yang disebut ikhtilaf, baik dalam
bidang hukum fiqih maupun maslaah yang menyinggung bidang aqidah.
Perbedaan paham di kalangan umat tidak boleh ditutup dengan alasan
ketenangan, kerukunan dan sebagainya.
Risalah Nabi Muhammad
SAW menghendaki
perkembangan, penelitian ilmiah, pemahaman yang mendalam untuk menambah
keimanan dan selanjutnya diamalkan. Maka dibukalah pintu ijtihad untuk
masalah-masalah tertentu dalam memenuhi perkembangan zaman yang terus
beredar. Hasil taffaquh fiddien dan ijtihad tidak mustahil menghasilkan
pendapat yang berbeda-beda (ikhtilaf). Agama Islam tidak melarang
terjadinya ikhtilaf, yang terlarang justru perbuatan jumud (beku) dan
tafarruq atau berpecah belah, yang kedua-duanya tak perlu dipilih.
Ikhtilaf (perbedaan paham) tidak semata-mata menimbulkan tafarruq
(perpecahan).
Di zaman para sahabat nabi, juga pernah terjadi ikhtilaf, misalnya
perbedaan faham dalam masalah-masalah fiqih, tetapi mereka tidak
berpecah belah, karena berpegang kepada petunjuk risalah itu sendiri.
Sebagaimana firman Allah
SWT.
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran)
dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya". (Q.S. An Nisa: 59).
Demikian pula dicontohkan oleh para imam mahzab, yakni Imam Syafi`i,
Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal. Mereka para imam
mahzab tidak seorang pun yang mengemukakan pendapatnyalah yang paling
benar, bahkan mereka senantiasa menutup tiap fatwanya dengan ungkapan
"Wallahu alamu", seperti ungkapan "inilah pendapatku tentang hasil
ijtihadku, dengan sekuat daya ilmuku. Namun demikian, Allah jualah yang
lebih mengetahui tentang kebenaran".
Begitu indah contoh tauladan dari imam mujtahid kepada masyarakat
dalam memeras otak mencari kebenaran, sehingga perbedaan pendapat umat
tidak perlu menimbulkan perpecahan, justru memperkaya khazanah
perbendaharaan pengetahuan umat akan nilai-nilai yang terkandung didalam
ajaran Islam, begitu pula hendaknya setiap pemeluk agama dapat
menyikapi perbedaan-perbedaan yang terjadi. Karena dari situlah tampak
kemuliaan umat Islam di muka bumi, yaitu memilki sikap Tasamuh, tenggang
rasa dan tepa selira yang adi luhung. Dan tempat kembalinya hanya
kepada Allah saja. Firman Allah
SWT.
Artinya : "Katakanlah: Tuhan kita akan mengumpulkan kita semua,
kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. Dan Dia-lah
Maha Pemberi keputusan lagi Maha Mengetahui".(Q. S. Saba`: 26).
Kerukunan Antar Umat Beragama
Konsep kedua ini mengandung makna kehidupana beragama yang tentram,
harmonis, rukun dan damai antar masyarakat yang berbeda agama dan
keyakinan. Tidak ada sikap saling curiga tetapi selalu menghormati agama
masing-masing.
Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi
saling mengganggu umat beragama lainnya. Semaksimal mungkin menghindari
kecenderungan konflik karena perbedaan agama. Semua lapisan masyarakat
bersama-sama menciptakan suasana hidup yang rukun, damai, tentram dan
harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam
bingkai negara kesatauan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Karena itu ada empat pilar pokok yang sudah disepakati bersama oleh
seluruh rakyat Indonesia sebagai nilai-nilai perekat bangsa, yaitu
Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat nilai tersebut merupakan
kristalisasi nilai-nilai yang digali dari budaya asli bangsa Indonesia.
Kerukunan dan keharmonisan hidup seluruh masyarakat akan senantiasa
terpelihara dan terjamin selama nilai-nilai tersebut dipegang teguh
secara konsekwen oleh masing-masing warga negara.
Di muka telah dijelaskan mengenai bagaimana seharusnya kita bergaul
dengan sesama saudara seagama, dan bagaimana pula sikap kita terhadap
umat agama yang berbeda. Perlu disadari bahwa hidup dan kehidupan dunia
senantiasa bersifat majemuk, tidak mungkin setiap orang akan memilki
pandangan yang sama terhadap suatu masalah termasuk dalam hal beragama.
Agama Islam mengakui bahwa keimanan seseorang terkait dengan hidayah (petunjuk) dari Allah
SWT, bukan
hasil rekayasa manusia. Kita hanya bertugas untuk berdakwah
menyampaikan kebenaran ajaran Allah yang mampu dilakukan, dengan
menggunakan "Qaulan Baligha" atau hingga menjangkau lubuk hati secara
bijaksana, mengenai hasilnya kita serahkan kepada Allah
SWT.
Kemudian kepada saudara yang tidak seiman tetap ada kewajiban yang
mesti ditunaikan dan dijaga, yaitu kehormatannya, harta bendanya serta
hak-hak privasinya sepanjang mereka tidak mengganggu aqidah dan
pelaksanaan ibadah kita. Mereka berhak untuk bekerjasama menciptakan
linkungan yang sehat, bersih, indah dan aman bagi setiap anggota
masyarakat di lingkungannya. Negara kita berpenduduk jutaan jiwa dengan
memeluk berbagai agama, sebagaimana terjadi hampir di setiap negara, ada
yang beragama Islam, Kristen Protestan, Katholik, Budha, Hindu, dan
lain-lainnya.
Kepada pemeluk suatu agama dipersilahkan masing-masing untuk
melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya itu secara khidmat dan
khusyuk. Dan bagi pemeluk agama yang lain tidak mengganggunya atau
mencampurinya. Juga jangan memaksakan keyakinannya kepada orang lain.
Dalam pergaulan hidup antar umat beragama ini, Allah telah memberikan
tuntunan kepada umat Islam dengan firmanNya dalam Q. S. Al-Kafirun: 1-6.
Artinya : "1. Katakanlah: Hai orang-orang kafir, 2. Aku tidak akan
menyembah apa yang kamu sembah. 3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang
aku sembah. 4. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu
sembah, 5. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku
sembah. 6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku". (QS Al Kafirun :
1-6).
Surat Al Kafirun di atas menjadi pedoman pokok bagi umat Islam dalam
rangka membina toleransi antar umat beragama, sejak zaman nabi Muhammad
SAW, hingga
akhir zaman. Adapun sebab-sebab turunnya surat ini adalah lantaran
pemuka Quraisy di antaranya Walid bin Mughirah, Ash bin Waa`il, Aswad
bin Abdul Muthalib, dan Umayah bin Khalaf datang menemui Rasullah
SAW mengajak
kompromi dalam beragama, satu tahun beribadah bersama mereka, tahun
berikutnya gantian mereka mengikuti ibadah agama Islam.
Seperti diketahui bahwa sebelum tawaran tersebut telah mereka
gunakan berbagai kekerasan dan intimidasi untuk mencegah dakwah
Islamiyah yang dilakukan Nabi, ternyata hasilnya nihil , maka cara itu
dicoba tawarkan kepada beliau. Ternyata tawaran itu ditolak oleh Allah
dan RasulNya karena beberapa hal sebagai berikut:
1. Mereka tidak menyembah tuhan yang kita sembah, mereka menyembah tuhan yang membutuhkan pembantu.
2. Sifat-sifat tuhan yang mereka sembah berbeda dengan sifat-sifat tuhan yang kita sembah
3. Cara beribadahnya pun berbeda jauh dengan cara kita beribadah.
Karenanya Allah mengancam orang-orang kafir dengan firmannya:
Artinya : "Katakanlah: Apakah kamu memperdebatkan dengan kami tentang
Allah, padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhan kamu; bagi kami amalan
kami, dan bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada-Nya kami mengikhlaskan
hati". (QS Al Baqarah :139).
Begitulah Allah membimbing Rasullah
SAW beserta
umatnya agar tidak mencampuradukkan aqidah maupun ibadah dengan aqidah
dan ibadah. Lenih dari itu masing-masing pemeluk agama dipersilahkan
melaksanakan apa yang diyakininya tanpa saling mempengaruhi. Sebab
masalah agama merupakan maslaah yang peka (sensitif/mudah timbul
ketersinggungan), maka tiap umat beragama hendaknya berusaha menjaga
kerukunan dan keutuhan sebagai bangsa yang cinta damai ini.
Satu hal yang juga perlu mendapatkan perhatian dan kehati-hatian
serta kewaspadaan, terutama oleh para pemuka tiap-tiap pemuka agama,
yaitu dalam rangka memperingati hari-hari besar agama, hendaklah hanya
melibatkan pemeluk agama yang bersangkutan saja, jangan sampai pemeluk
agama lain ikut dilibatkan. Hal yang demikian bertentangan dengan
semangat kerukunan umat beragama itu sendiri.
Jadi, misalnya peringatan maulid nabi Muhammad
SAW, natal,
waisak, nyepi dan sebagainya. Semua peringatan-peringatan itu hanya
diikuti oleh pemeluk agama yang bersangkutan saja agar tidak menimbulkan
keresahan hidup berdampingan, tidak campur aduk satu sama lain.dengan
demikian, yang harus rukun itu umat beragamanya dalam rangka hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bukan ajaran agamanya.
Oleh karena itu Pemerintah selaku pembuat kebijakan berupaya
mengakomodir kepentingan setiap penganut agama dengan mengeluarkan
berbagai peraturan tentang kerukunan umat beragama. Ada empat pokok
masalah yang diatur dalam peraturan-peraturan itu:
1. Pendirian rumah ibadah.
2. Penyiaran agama.
3. Bantuan keagamaan dari luar negeri.
4. Tenaga asing di bidang keagamaan.
Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah
Allah berfirman dalam Al Qur`an surat An Nisa`: 59.
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran)
dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya".(Q.S. An Nisa` : 59).
Ayat diatas membimbing umat Islam, apabila mereka bercita-cita agar
hidupnya bahagia didunia dan akhirat maka wajib baginya manaati segala
perintah dan menjauhi segala larangan Allah dan Rasulnya. Dalam hidup
berbangsa dan bernegarajuga diajarkan supaya menaati ulil amri
(penguasa) yang taat kepada Allah dan rasulnya, termasuk segala
peraturan perundang-perundangan yang dibuatnya sepanjang tidak
dimaksudkan untuk menentang kepada ketetapan Allah dan rasulnya.
Berangkat dari situ maka tidak halangan bagi orang mukmin maupun
sesama pemeluk agama untuk tidak mentaati pemerintah. Negara Kesatuan
Republik Indonesia memang bukan negara agama, artinya negara tidak
mendasarkan kehidupan kenegaraannya pada sakah satu agama atau
theokratis. Tetapi, pemerintah berkewajiban melayani dan menyediakan
kemudahan-kemudahan bagi agama-agama Islam, Kristen Protestan, Katolik,
Hindu dan Budha serta memikul tugas kerukunan hidup umat beragama.
Undang Undang Dasar 1945 bab IX Pasal 19 Ayat (1) menyiratkan bahwa
agama dan syariat agama dihormati dan didudukkan dalam nilai asasi
kehidupan bangsa dan negara. Dan setiap pemeluk agama bebas menganut
agamnya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Bangsa Indonesia sejak dahulu kala dikenal sebagai bangsa yang
religius, atau tepatnya sebagai bangsa yang beriman kepada tuhan, meski
pengamalan syariat agama dalam kehidupan sehari-hari belum intensif,
namun dalam praktek kehidupan sosial dan kenegaraan sulit dipisahkan
dari pengaruh nilai-nilai dan nornma keagamaan. Bahkan, dalam rangka
dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dalam sektor agama termasuk
salah satu modal dasar, yakni modal rohaniah dan mental.
Hal ini dapat dibuktikan mengenai pengaruh agama dalam kehidupan bangsa
Indonesia yang sangat besar, yaitu sentuhan dan pengaruhnya tampak
dirasakan memberi bekas yang mendalam pada corak kebudayaan Indonesia.
Bahkan, ketahanan nasional juga harus berangkat dengan dukungan umat
beragama, artinya bagaimana agar kaum beragama mempunyai kemampuan dan
gairah untuk tampil dan kreatif membina dan meningkatkan ketahanan
nasional khususnya, dan pembinaan sosial budaya pada umumnya sehingga
nilai-nilai agama dan peranan umat beragama benar-benar dirasakan dan
mempengaruhi pertumbuhan masyarakat.
PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KEHIDUPAN BERAGAMA
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, pemerintah pada
tanggal 3 Januari 1946 menetapkan berdirinya Departemen Agama RI dengan
tugas pokok, yaitu menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintah
dan pembangunan dalam bidang agama. Penyelenggaraan tugas pokok
Departemen Agama itu,diantara lain berbentuk bimbingan, pemnbinaan dan
pelayanan terhadapa kehidupan beragama, sama sekali tidak mencampuri
maslah aqidah dan kehidupan intern masing-masing agama dan pemeluknya.
Namun, pemerintah perlu mengatur kehidupan ekstern mereka, yaitu dalam
hubungan kenegaraan dan kehidupan antar pemeluk agama yang berada dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada buku Pedoman Dasar Kehidupan Beragama tahun 1985-1986 Bab IV halaman 49 disebutkan hal-hal sebagai berikut.
1). Kerukunan hidup beragama adalah proses yang dinamis yang berlangsung sejalan dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri
2). Pembinaan kerukunan hidup beragama adalah upaya yang dilaksanakan
secara sadar, berencana, terarah, teratur, dan bertanggung jawab untuk
meningkatkan kerukunan hidup beragama dengan:
a). menanamkan pengertian akan nilai kehidupan bermasyarakat yang mampu mendukung kerukunan hidup beragama.
b). mengusahakan lingkungan dan keadaan yang mampu menunjang sikap dan tingkahlaku yang mengarah kepadakerukunan hidup beragama.
c). menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan tingkah laku yang mewujudkan kerukunan hidup beragama.
3). Kondisi umat beragama di Indonesia. Pelaksanaan pembinaan
kerukunan hidup beragama dimaksudkan agar umat beragama mampu menjadi
subjek pembangunan yang bertanggung jawab, khususnya pembinaan kerukunan
hidup beragama.
Umat beragama Indonesia mempunyai kondisi yang positif untuk terus dikembangkan, yaitu:
a). ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b). kepercayaan kepada kehidupan di hari kemudian
c). memandang sesuatu selalu melihat dua aspek, yaitu aspek dunia dan akhirat
d). kesediaan untuk hidup sederhana dan berkorban
e). senantiasa memegang teguh pendirian yang berkaitan dengan aqidah agama
HAMBATAN-HAMBATAN
DALAM MENCIPTAKAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
1). Semakin meningkat kecenderungan umat beragama untuk mengejar jumlah
(kuantitas) pemeluk agama dalam menyebarkan agama dari pada mengejar
kualitas umat beragama.
2). Kondisi sosial budaya masyarakat yang membawa umat mudah
melakukan otak-atik terhadap apa yang ia terima, sehingga kerukunan
dapat tercipta tetapi agama itu kehilangan arti, fungsi maupun maknanya.
3). Keinginan mendirikan rumah ibadah tanpa memperhatikan jumlah
pemeluk agama setempat sehingga menyinggung perasaan umat beragama yang
memang mayoritas di tempat itu.
4). Menggunakan mayoritas sebagai sarana penyelesaian sehingga akan
menimbulkan masalah. Misalnya, pemilikan dana dan fasilitas pendidikan
untuk memaksakan kehendaknya pada murid yang belajar.
5). Makin bergesarnya pola hidup berdasarkan kekeluargaan atau gotong royong ke arah kehidupan individualistis.
Dari berbagai kondisi yang mendukung kerukunan hidup beragama maupun
hambatan-hambatan yang ada, agar kerukunan umat beragama dapat
terpelihara maka pemeritah dengan kebijaksanaannya memberikan pembinaan
yang in
tinya bahwa masalah kebebasan beragama tidak membenarkan orang yang
beragama dijadikan sasaran dakwah dari agama lain, pendirian rumah
ibadah, hubungan dakwah dengan politik, dakwah dan kuliah subuh, batuan
luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia, peringatan
hari-hari besar agama, penggunaan tanah kuburan, pendidikan agama dan
perkawinan campuran.
Jika kerukunan intern, antar umat beragama, dan antara umat beragama
dengan pemerintah dapat direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara secara harmonis, niscaya perhatian dan konsentrasi pemerintah
membangun Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai
Allah
SWT akan segera terwujud, berkat dukunag
umat beragama yang mampu hidup berdampingan dengan serasi. Sekaligus
merupakan contoh kongkret kerukunan hidup beragama bagi masyarakat
dunia.
Dalam memantapkan kerukunan hidup umat beragama perlu dilakukan
suatu upaya-upaya yang mendorong terjadinya kerukunan hidup umat
beragama secara mantap dalam bentuk:
1. Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar umat beragama dengan pemerintah.
2. Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam bentuk upaya
mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam
bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan
sikap toleransi.
3. Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif dalam rangka
memantapkan pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan agama yang
mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat
beragama.
4. Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya nilai-nilai
kemanusiaan dari seluruh keyakinan plural umat manusia yang fungsinya
dijadikan sebagai pedoman bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip
berpolitik dan berinteraksi sosial satu sama lainnya dengan
memperlihatkan adanya sikap keteladanan.
Dari sisi ini maka kita dapat mengambil hikmahnya bahwa nilai-nilai
kemanusiaan itu selalu tidak formal akan mengantarkan nilai pluralitas
kearah upaya selektifitas kualitas moral seseorang dalam komunitas
masyarakat mulya (Makromah), yakni komunitas warganya memiliki kualitas
ketaqwaan dan nilai-nilai solidaritas sosial.
5. Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementatif bagi
kemanusiaan yang mengarahkan kepada nilai-nilai Ketuhanan, agar tidak
terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai-nilai sosial kemasyarakatan
maupun sosial keagamaan.
6. Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama dengan
cara menghilangkan rasa saling curiga terhadap pemeluk agama lain,
sehingga akan tercipta suasana kerukunan yang manusiawi tanpa
dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu.
7. Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan
bermasyarakat, oleh sebab itu hendaknya hal ini dijadikan mozaik yang
dapat memperindah fenomena kehidupan beragama.
LANGKAH-LANGKAH
STRATEGIS DALAM MEMANTAPKAN KERUKUNAN HIDUP UMAT BERAGAMA
Adapun langkah-langkah yang harus diambil dalam memantapkan kerukunan
hidup umat beragama, diarahkan kepada 4 (empat) strategi yang mendasar
yakni:
a. Para pembina formal termasuk aparatur pemerintah dan para pembina
non formal yakni tokoh agama dan tokoh masyarakat merupakan komponen
penting dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama.
b. Masyarakat umat beragama di Indonesia yang sangat heterogen perlu
ditingkatkan sikap mental dan pemahaman terhadap ajaran agama serta
tingkat kedewasaan berfikir agar tidak menjurus ke sikap primordial.
c. Peraturan pelaksanaan yang mengatur kerukunan hidup umat beragama
perlu dijabarkan dan disosialisasikan agar bisa dimengerti oleh seluruh
lapisan masyarakat, dengan demikian diharapkan tidak terjadi
kesalahpahaman dalam penerapan baik oleh aparat maupun oleh masyarakat,
akibat adanya kurang informasi atau saling pengertian diantara sesama
umat beragama.
d. Perlu adanya pemantapan fungsi terhadap wadah-wadah musyawarah
antar umat beragama untuk menjembatani kerukunan antar umat beragama.
STRATEGI PEMBINAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Adapun yang menjadi strategi dalam pembinaan kerukunan umat beragama
dapat dirumuskan bahwa salah satu pilar utama untuk memperkokoh
kerukunan nasional adalah mewujudkan kerukunan antar umat beragama.
Dalam tatanan konseptual kita semua mengetahui bahwa agama memiliki
nilai-nilai universal yang dapat mengikat dan merekatkan berbagai
komunitas sosial walaupun berbeda dalam hal suku bangsa, letak
geografis, tradisi dan perbedaan kelas sosial.
Hanya saja dalam implementasi, nilai-nilai agama yang merekatkan
berbagai komunitas sosial tersebut sering mendapat benturan, terutama
karena adanya perbedaan kepentingan yang bersifat sosial ekonomi maupun
politik antar kelompok sosial satu dengan yang lain. Dengan pandangan
ini, yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kerukunan umat beragama
memiliki hubungan yang sangat erat dengan faktor ekonomi dan politik,
disamping faktor-faktor lain seperti penegakan hukum, pelaksanaan
prinsip-prinsip keadilan dalam masyarakat dan peletakan sesuatu pada
proporsinya.
Dalam kaitan ini strategi yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Memberdayakan institusi keagamaan, artinya lembaga-lembaga keagamaan
kita daya gunakan secara maksimal sehingga akan mempercepat proses
penyelesaian konflik antar umat beragama. Disamping itu pemberdayaan
tersebut dimaksudkan untuk lebih memberikan bobot/warna tersendiri dalam
menciptakan Ukhuwah (persatuan dan kesatuan) yang hakiki tentang tugas
dan fungsi masing-masing lembaga keagamaan dalam masyarakat sebagai
perekat kerukunan antar umat beragama.
2. Membimbing umat beragama agar makin meningkat keimanan dan
ketakwaan mereka kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam suasana rukun baik
intern maupun antar umat beragama.
3. Melayani dan menyediakan kemudahan beribadah bagi para penganut agama.
4. Tidak mencampuri urusan akidah/dogma dan ibadah sesuatu agama.
5. Mendorong peningkatan pengamalan dan penunaian ajaran agama.
6. Melindungi agama dari penyalah gunaan dan penodaan.
7. Mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun
dalam bingkai Pancasila dan konstitusi dalam tertib hukum bersama.
8. Mendorong, memfasilitasi dan mengembangkan terciptanya dialog dan
kerjasama antara pimpinan majelis-majelis dan organisasi-organisasi
keagamaan dalam rangka untuk membangun toleransi dan kerukunan antar
umat beragama.
9. Mengembangkan wawasan multi kultural bagi segenap lapisan dan
unsur masyarakat melalui jalur pendidikan, penyuluhan dan riset aksi.
10. Meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia (pemimpin agama dan
pemimpin masyarakat lokal) untuk ketahanan dan kerukunan masyarakat
bawah.
11. Fungsionalisasi pranata lokal. seperti adat istiadat, tradisi dan
norma-norma sosial yang mendukung upaya kerukunan umat beragama.
12. Mengundang partisipasi semua kelompok dan lapisan masyarakat
agama sesuai dengan potensi yang dimiliki masingĂ‚¬-masing melalui
kegiatan-kegiatan dialog, musyawarah, tatap muka, kerja sama sosial dan
sebagainya.
13. Bersama-sama para pimpinan majelis-majelis agama, melakukan
kunjungan bersama-sama ke berbagai daerah dalam rangka berdialog dengan
umat di lapisan bawah dan memberikan pengertian tentang pentingnya
membina dan mengembangkan kerukunan umat beragama.
14. Melakukan mediasi bagi kelompok-kelompok masyarakat yang dilanda
konflik dalam rangka untuk mencari solusi bagi tercapainya rekonsiliasi
sehingga konflik bisa dihentikan dan tidak berulang di masa depan.
15. Memberi sumbangan dana (sesuai dengan kemampuan) kepada
kelompok-kelompok masyarakat yang terpaksa mengungsi dari daerah asal
mereka karena dilanda konflik sosial dan etnis yang dirasakan pula
bernuansakan keagamaan.
16. Membangun kembali sarana-sarana ibadah (Gereja dan Mesjid) yang
rusak di daerah-daerah yang masyarakatnya terlibat konflik, sehingga
mereka dapat memfungsikan kembali rumah-rumah ibadah tersebut.
Beberapa pemecahan masalah untuk menyikapi pluralisme dengan berbagai pendekatan antara lain :
a. Pendekatan Sosiologis. Artinya pemahaman tingkah laku umat beragama
yang merupakan hasil prestasi riil obyektif komunitas beragama.
b. Pendekatan Kultural. Dalam banyak soal budaya-budaya lokal yang
dimulai oleh pemimpin agama-agama tertentu tidak dikomunikasikan kepada
pemimpin dan anggota kelompok umat beragama yang lain, apa yang menjadi
maksud dan tujuannya. Sikap saling mencurigai akhirnya muncul dan
menumpuk menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak oleh pemicu
yang aksidental.
c. Pendekatan Demografi Kita memahami realita ada kelompok umat
beragama yang mayoritas dan minoritas di wilayah tertentu, ada pemimpin
atau pengurus lembaga keagamaan yang berat sebelah di dalam mengambil
kebijaksanaan sehingga membawa pertentangan di antara kelompok umat
beragama.
Keberanian untuk bersikap terbuka dan jujur dalam antar lembaga
keagamaan untuk soal ini menjadi ujian yang harus dilewati. Sebagai
tindak lanjut dari berbagai pendekatan tersebut di atas, dapat
dirumuskan beberapa pemecahan masalah:
1. Melalui sosialisasi tentang kerukunan antar umat beragama.
2. Melayani dan menyediakan kemudahan bagi penganut agama.
3. Tidak mencampuri urusan akidah/dogma dan ibadah suatu agama.
4. Negara dan pemerintah membantu/membimbing penunaian ajaran agama dan
merumuskan landasan hukum yang jelas dan kokoh tentang tata hubungan
antar umat beragama.
5. Membentuk forum kerukunan antar umat beragama.
6. Meningkatkan wawasan kebangsaan dan multikultural melalui jalur pendidikan formal, informal dan non formal.
7. Meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia (tokoh agama dan tokoh
masyarakat) untuk ketahanan dan kerukunan masyarakat pada umumnya dan
umat pada khususnya.
8. Melindungi agama dari penyalahgunaan dan penodaan.
9. Aksi sosial bersama antar umat beragama.
Dalam memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama perlu dilakukan suatu upaya upaya sebagaiberikut :
1. Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama serta antar umat beragama dengan pemerintah.
2. Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam bentuk upaya
mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam
bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap
toleransi.
3. Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif yang mendukung pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat beragama.
4. Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementif bagi
kemanusiaan yang mengarah kepada nilai-nilai ketuhanan agar tidak
terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai sosial kemasyarakatan maupun
sosial keagamaan.
5. Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama.
6. Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat.
Usaha untuk menanggulangi konflik yang terjadi yang perlu diupayakan
oleh para tokoh/pemimpin agama dapat menciptakan suasana yang kondusif
dalam kehidupan masyarakat yang dikembangkan dalam dialog kehidupan,
dialog pengalaman keagamaan dan dialog aksi sehingga menimbulkan sikap
inklusif pada masyarakatnya atau umatnya.
Akhirnya dalam memelihara kerukunan beragama, setidaknya ada 6 dosa
besar yang harus kita hindari (the six deadly sins in maintaining
relegious harmony), yaitu :
1. Jangan berperilaku yang sebenarnya bertentangan dengan ajaran agama.
2. Jangan tidak perduli terhadap kesulitan orang lain walaupun berbeda agama dan keyakinan.
3. Jangan mengganggu orang lain yang berbeda agama dan keyakinan.
4. Jangan melecehkan agama dan keyakinan orang lain.
5. Jangan menghasut atau menjadi provokator bagi timbulnya kebencian dan permusuhan antar umat beragama.
6. Jangan saling curiga tanpa alasan yang benar.
KEBIJAKAN PEMBINAAN UMAT BERAGAMA
1. Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
2. Penjelasan atas Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
3. Penetapan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan
terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban
Umum.
4. Instruksi Presiden RI Nomor 14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.
5. Petunju Presiden sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor
M.A/432/1981.
6. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.
01/BER/Mdn-Mag/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan
dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan
Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya.
7. Instruksi Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1995 tentang Tindak
lanjut Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor
01/BER/MDN-MAG/1969 di Daerah.
8. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama.
9. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar
Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.
10. Keputusan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 1980 tentang Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama.
11. Keputusan Pertemuan Lengkap wadah Musyawarah Antar Umat Beragama
tentang Penjelasan Atas Pasal 3, 4 dan 6 serta pembetulan Susunan
Penandatanganan Pedoman Dasar Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama.
12. Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1981
tentang Pelaksanaan Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Daerah
Sehubungan dengan Telah Terbentuknya Wadah Musyawarah antar Umat
Beragama.
13. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :
Kep-108/J.A/5/1984 tentang Pembentukan Team Koordinasi Pengawasan Aliran
Kepercayaan Masyarakat.
14. Surat Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor 264/KWT/DITPUM/DV/V/75 perihal Penggunaan Rumah Tempat Tinggal sebagai Gereja.
15. Surat Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor 933/KWT/SOSPOL/DV/XI/75
perihal Penjelasan terhadap Surat Kawat Menteri dalam Negeri Nomor
264/KWT/DITPUM/DV/V/75 tanggal 28 Nopember 1975.
16. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 455.2-360 tentang Penataan Klenteng.
17. Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1978 tentang Kebijaksanaan Mengenai Aliran-aliran Kepercayaan.
18. Instruksi Menteri Agama Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pembinaan,
Bimbingan dan Pengawasan terhadap Organisasi dan Aliran dalam Islam yang
Bertentangan dengan Ajaran Islam.
19. Surat Edaran Menteri Agama Nomor MA/432/1981 tentang Penyelenggaraan Hari-hari Besar Keagamaan.
20. Keputusan Pertemuan Lengkap Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama tentang Peringatan Hari-hari Besar Keagamaan.
21. Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor Kep/D/101/78
tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
22. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 84 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Kerukunan Hidup Umat Beragama.
23. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 473 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat Beragama.
24. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan
Forum Kerukunan Antar Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
PENUTUP
Indonesia adalah negara yang memiliki keunikan tersendiri di dalam
membangun, memelihara, membina, mempertahankan, dan memberdayakan
kerukunan umat beragama. Upaya-upaya berkaitan kegiatan kerukunan umat
beragama tersebut merupakan sebuah proses tahap demi tahap yang harus
dilalui secara seksama agar perwujudan kerukuanan umat beragama
benar-benar dapat tercapai. Di samping itu, ia juga merupakan upaya
terus-menerus tanpa henti dan hasilnya tidak diperoleh secara instan.
Dan seandainya kondisi ideal kerukunan tersebut sudah tercapai bukan
berarti sudah tidak diperlukan lagi upaya untuk memelihara dan
mempertahankannya. Justru harus ditingkatkan kewaspadaan agar
pihak-pihak yang secara sengaja ingin merusak keharmonisan kerukunan
hidup atau kerukunan umat beragama di Indonesia tidak bisa masuk. Karena
itu kerukunan umat beragama sangat tergantung dan erat kaitannya dengan
ketahana nasional Indonesia.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis bangsa dan negara
Indonesia dalam segala aspek kehidupan untuk menangkal segala pengaruh
dari luar yang menggangu stabilitas negara. Tugas berat ini tidak hanya
terletak di tangan pemerintah, penguasa, dan pemimpin negara, tetapi
merupakan tugas segala lapisan masyarakat.
Referensi :
Abdurrahim, Muhammad, imanuddin, kuliah tauhid, (Jakarta: Yayasan Sari Insan)
http://cippad.usc.edu/ai/themes/cfm/culture_b
http://www.tugasku4u.com/2013/02/makalah-kerukunan-antar-umat-beragama.html
Dr. Ali Masrur, M.Ag.,2004,Problem dan Prospek Dialog Antaragama. Artikel. cfm
Koran bali post cetak 29/12/2003.
Ansari, Zafar
Ishaq & John L. Esposito, eds., 2001, Muslims and the West:
Encounter and Dialogue, Islamabad & Washington DC., Islamic Research
Institute, International Islamic University & Center for
Muslim-Christian Understanding, Georgetown University
Koran bali post cetak 29/12/2003/. Hlm 3
Dr. Ali Masrur, M.Ag.Problem dan Prospek Dialog Antaragama. Artikel.
Ansari, Zafar
Ishaq & John L. Esposito, eds., 2001, Muslims and the West:
Encounter and Dialogue, Islamabad & Washington DC., Islamic Research
Institute, International Islamic University & Center for
Muslim-Christian Understanding, Georgetown University. Hlm 57-58
Dr. Ali Masrur, M.Ag. Op. Cit.
Ash-Shiddiqieqy, Hasbi TM, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1997.
Al-Faruqi, Ismail. Atlas Budaya Islam, Menjelajah Khazanah Peradaban Gemilan, Cet. III, Mizan : Bandung, 2001.
Cuolson, N.J. A. History Of Islamic Law. Edinburg : Edinburg University, Press. 1964.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah Dan syirkah (Bandung : al-Ma’arif, 1987.
http://www.tugasku4u.com/2013/02/makalah-kerukunan-antar-umat-beragama.html
http://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=499
Sekian tulisan saya kali ini semoga bermanfaat , Wassalamualaikum wr.wb